WARTABUANA – Jika usulan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang akan membebaskan narapidana koruptor yang berusia di atas 60 tahun, di tengah pandemi virus corona Covid-19 disetujui, salah satu yang berbahagia adalah Setya Novanto.
Rencana Menkumham Yasonna itu mendapat kecaman banyak pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Indonesia Corruption Watch alias ICW.
Mereka mengkritik Yasonna yang hendak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagai dalih membebaskan para koruptor.
“Saat ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna sedang berusaha untuk membebaskan narapidana kasus korupsi, dengan dalih merebaknya virus corona. Salah satu syarat yang sempat diutarakan oleh yang bersangkutan adalah, narapidana tersebut harus berusia di atas 60 tahun,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan melalui keterangan, Jumat (3/4/2020).
Kurnia lantas membeberkan nama-nama koruptor yang kini menjadi narapidana diatas umur 60 tahun yang kemungkinan termasuk dalam rencana dibebaskan oleh Yasonna Laoly tersebut.
Mereka diantaranya; Oce Kaligis (77 tahun), Suryadharma Ali (63 tahun), Setya Novanto (64 tahun), Patrialis Akbar (70 tahun), Siti Fadilah Supari (70 tahun), Ramlan Comel (69 tahun), Jero Wacik (70 tahun), Fredrich Yunadi (70 tahun), Dada Rosada (72 tahun), Rusli Zainal (62 tahun), Barnabas Suebu (73 tahun), Bambang Irianto (69 tahun), OK Arya Zulkarnaen (63 tahun), Masud Yunus (68 tahun), Imas Aryumningsih (68 tahun), Dirwan Mahmud (60 tahun), Setiyono (64 tahun), Budi Supriyanto (60 tahun), Amin Santono (70 tahun), Dewie Yasin Limpo (60 tahun), Billy Sindoro (60 tahun) dan Johanes Kotjo (69 tahun).[]