JAKARTA, WB – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Wijojanto menilai, tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, akan melanggar sumpahnya sendiri jika mereka dilantik.
Menurutnya, dalam sumpah jabatan terdapat poin yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan tindakan dan perbuatan yang melawan hukum. Artinya, kata Bambang, mereka yang yang kini telah tersandera dengan kasus hukum sangatlah tidak etis jika memaksakan diri untuk minta dilantik.
”Tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri, yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan,” ujar Bambang, Sabtu (20/9/2014).
KPK sendiri kata Bambang, sudah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pelantikan anggota DPR yang terlibat dalam kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tersangka kasus pemerasan di kementerian yang pernah ia pimpin.
“Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa diminta untuk ditunda pelantikannya,” tuturnya.
Disamping itu, menurut Bambang, penundaan pelantikan tersebut sebenarnya bertujuan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen.
KPU juga sudah merespon permintaan KPK, dan mengirimkan pesan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menunda pelantikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang terpilih sebagai anggota DPR. Selain Jero, dua tersangka kasus korupsi yang terpilih sebagai anggota DPR adalah Idham Samawi dan Herdian Koosnadi.
Idham menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Sedangkan Herdian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. []