WARTABUANA – Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tak memperpanjang masa pencegahan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Namun, bukan berarti Aguan bisa sepenuhnya terlepas dari kasus suap raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Jika KPK masih membutuhkan keterangannya, Aguan diminta siap. “Kalau penyidik masih butuh keterangan dari yang bersangkutan, tetap akan dipanggil dan dimintai keterangan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Menurut dia, suatu saat kalau diperlukan, Aguan masih dimintai keterangan meski status cegahnya tidak diperpanjang. “Jadi, belum berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Menurut Yuyuk, keputusan tak memperpanjang masa pencegahan Aguan yang berakhir 1 Oktober 2016, sudah dipikirkan matang. Tim penyidik sebelumnya sudah menunggu hasil persidangan dua terpidana, mantan Dirut PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
Dalam perkembangannya, status Aguan tidak berubah alias tetap sebagai saksi. “Akhirnya sampai kepada kesimpulan untuk cekal Aguan tidak diperpanjang,” katanya.
Lalu bagaimana untuk anak Aguan, Richard Halim Kusuma dan staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja yang turut dicekal? Yuyuk mengatakan, sejauh ini belum ada pembahasan soal pencegahan Sunny dan Richard.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan atau keputusan terhadap hal itu,” katanya. Yang jelas, kata Yuyuk, perkembangan kasus tidak hanya ditentukan pencekalan. Sebab, masih banyak yang bisa didalami penyidik.
“Masih akan melanjutkan jika ada kemungkinan-kemungkinan dan ada bukti-bukti,” katanya.[]