JAKARTA, WB – Jaksa Agung, Prasetyo menghargai langkah hukum yang dilakukan para terpidana mati, termasuk langkah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Langkah hukum para terpidana mati itu akan dijadikan pertimbangan. Makanya saya katakan bahwa eksekusi mati ini akan dilakukan dengan harapan sama sekali tidak meninggalkan masalah apapun,” ujar Prasetyo, Jumat (6/3/2015).
Namun, dia belum memastikan kapan pelaksanaan eksekusi gelombang kedua akan dilakukan. Padahal saat ini, sudah sembilan narapidana sudah diboyong ke Lapas Nusa Kambangan dan masih ada satu yang mengajukan PK di Yogyakarta.
“Kami akan mendengar apapun dari terpidana mati. Masalah pemberitahuan itu minimal 3 hari sebelum eksekusi,” tambah Prasetyo.
Ia menurut, persiapan eksekusi masih terus dilakukan. Dia tak ingin ada masalah sekecil apapun terkait keputusan mengeksekusi para terpidana mati ini.
“Makanya kita harus lakukan dengan kehati-hatian, bukan takut,” tandasnya.[]