JAKARTA, WB – Arief Hidayat kini resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 secara aklamasi untuk menggantikan Hamdan Zoelva.
“Telah terpilih secara musyawarah mufakat, secara aklamasi, Prof Dr Arif Hidayat telah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017,” ujar Arif Hidayat, di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).
Arif dipilih sebagai Ketua melalui rapat yang dihadiri sembilan Hakim MK. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003, tentang MK, di mana pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup.
Hamdan Zoelva sendiri telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim MK pada 7 Januari yang lalu. Setelah Hamdan pensiun, posisi hakim konstitusi diisi I Dewa Gede Palguna, yang merupakan hakim MK dari unsur pemerintah.[]