WARTABUANA – Setelah resmi menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melepas jabatannya dengan alasan tidak mau menggunakan fasilitas negara.
“Saya harus jelaskan tapi filosofinya panjang sekali, yang pasti saya tidak ingin menggunakan fasilitas negara,” kata Sandiaga usai mendaftar sebagai cawapres ke KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
Sebelumnya Sandi mengaku sedih harus meninggalkan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sandiaga mengatakan masih banyak tugasnya di Pemprov DKI yang belum selesai.
Sandiaga meyakini tugas-tugas yang belum selesai bisa dituntaskan di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sandiaga yakin Anies bisa memajukan Jakarta.
“Saya akui belum selesai, jauh dari selesai, tapi mudah-mudahan saya bisa menyiapkan fondasinya dan bapak gubernur sangat paham programnya. Dia juga cukup detail, saya percaya beliau bisa,” tutur Sandiaga.
Sandi menyerahkan sendiri surat pengunduran dirinya, Jumat (10/8), kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menyambangi ruang kerja atasannya itu sekitar pukul 10.00 WIB, seusai berkegiatan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
“Surat pernyataan ini berkaitan dengan pencalonan saya sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia tahun 2019-2024, sesuai pasal 78 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno lahir di Pekanbaru, Riau, 28 Juni 1969 alamat di Jalan Galuh, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jabatan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan ini saya menyampaikan surat pernyataan berhenti dari jabatan saya sebagai wakil gubernur masa jabatan 2017-2022 sejak pernyataan ini saya tandatangani,” kata Sandi di Balai Kota.
Anies dan Sandi pun kemudian berjabat tangan dan berpelukan. Keduanya tampak menahan air mata haru saat momen tersebut berlangsung
Sebelumnya, Sandi telah lebih dulu mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surat keterangan ini merupakan salah satu syarat mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden 2019 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam Peraturan KPU disebutkan pencalonan presiden dan wakil presiden harus mengajukan sejumlah dokumen seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat tanda terima penyerahan LHKPN, dokumen wajib pajak, ijazah, termasuk surat keterangan tidak pernah dalam kondisi pailit. []