JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk istri mantan Menteri Agama Suryadharm Ali, Wardatul Asriah dan lima orang anggota DPR.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan surat sudah dikirim ke dinas imigrasi dan berlaku untuk enam bulan kedepan. Pencegahan itu dilakukan untuk keperluan penyelidikan jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik.
“Keperluan, agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri,” ujarnya, Senin (8/9/2014).
Selain mencegah Wardatul, yang juga anggota Komisi VII DPR RI, KPK juga mencegah lima orang lainnya yang merupakan anggota DPR dari Komisi VIII. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Gondo Radityo Gambiro; dan tiga anggota Komisi VIII asal Fraksi Demokrat, yakni Muhammad Baghowi, Nurul Iman Mustofa, dan Ratu Siti Romlah; serta anggota Komisi VIII asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, yakni Hasrul Azwar.
Pencegahan ini adalah terkait dengan pengembangan kasus korupsi penyalahgunaan dana haji yang dilakukan oleh Suryadharma tahun 2012-2013. Tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka lain. “Kemungkinan bisa saja jika ditemukan dua alat bukti,” katanya.
Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya pergi haji. []