JAKARTA, WB – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane meminta kepada Mabes Polri untuk bersikap tegas didalam menangani kasus Obor.
Tidak tegasnya Polri didalam menangani kasus tersebut kata Neta, terlihat dari sikap Polri yang hanya mengenakan Pasal 8 UU Pers kepada kedua tersangka kasus Obor Rakyat.
“Jika hanya mengenakan Pasal 8 UU Pers, Polri terlihat hanya sekadar memuaskan tuntut publik dan tidak ada keseriusan menuntaskan kasus Obor Rakyat secara profesional,” ujar Neta dalam siaran persnya, Jumat (4/7/2014).
Meski demikian, Neta memberi apresiasi pada Polri yang sudah menetapkan adanya dua tersangka dalam kasus Obor Rakyat. Namun Polri diharapkan bertindak profesional agar segera mengenakan pasal berlapis terhadap kedua terangka. Yakni menjerat keduanya dengan Pasal 310-311 KUHP, Pasal 156-157 KUHP dan Pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.
“Dengan sudah ditetapkannya dua tersangka, IPW mendesak Polri segera melakukan penyitaan terhadap peralatan kerja, kantor, percetakan, dan lainnya serta memasang police line agar barang bukti tidak hilang atau dirusak,” tandasnya.