JAKARTA, WB – Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai bahwa pengangkatan Wakapolri Komjen Badroeddin Haiti sebagai Plt Kapolri, dinilai cacat hukum dan melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas,” ujar Neta lewat pesan singkatnya kepada wartabuana, Sabtu (17/1/2015).
Neta menambahkan, dalam pengangkatan Kapolri harus mengacu ke UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan mewajibkan, jika presiden mengangkat Plt harus meminta persetujuan DPR. Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR. Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR.
Neta menambahkan, seharusnya calon Kapolri yang diusulkan sudah disetujui DPR bisa dilantik, tapi kenapa kemudian tidak melantiknya dan cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai ligitimasi suara rakyat. Tragisnya Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan BG sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa. Sikap itu kata Neta hanya menghancurkan supremasi hukum.
“Jokowi harus paham bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis. Plt hanya bisa mengeluarkan kebijaksan rutin, misalnya anggaran untuk gaji. Tapi jika untuk anggaran operasional, seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme Plt Kapolri harus meminta ijin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri,” tandasnya.[]