JAKARTA, WB – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dapat memberikan kejelasan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) kepada masyarakat.
Dan sebagai bentuk pemberian kejelasan, IPW meminta pemerintah agar segera membentuk tim etik agar dapat menyelidiki dua alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan status tersangka Budi Gunawan.
“Jika tidak mampu membuktikan tuduhan, itu artinya komisioner KPK bisa dikenakan pasal berlapis KUHP,” kata Neta lewat pesan singkatnya, Rabu (14/1/2015).
Pasal-pasal yang bisa dikenakan itu adalah Pasal 317 tentang fitnah, Pasal 318 merekayasa kasus, dan Pasal 220 tentang keterangan palsu.
Neta juga menjelaskan, tim etik tersebut nantinya akan bertugas untuk mengaudit kinerja KPK dalam hal penetapan tersangka Budi Gunawan. Menurutnya, dua alat bukti itu penting untuk memastikan benar atau tidaknya kasus.
“Presiden harus membentuk tim independen agar bisa melakukan penyelidikan terhadap komisioner KPK atas dugaan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi terhadap calon Kapolri yang diusulkan,” ujarnya kembali.
Tim etik, lanjut Neta, nantinya bertugas secara fokus menyelediki dua alat bukti yang dituduhkan kepada Budi, termasuk dugaan rekening gendut sejumlah perwira polisi.
“Dengan adanya tim tersebut penegakan hukum dalam kasus BG benar benar adil dan bukan atas pesanan pihak tertentu dalam menjegal BG menjadi Kapolri,” tutup Neta.[]