JAKARTA, WB – Ketua presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menjelaskan bahwa, Polri harus menjelaskan kelanjutan penanganan kasus korupsi dana Kwarda Pramuka DKI yang diduga melibatkan Cawagub Jakarta Sylviana Murni.
Kata Neta, terkait kesalahan Bareskrim harus dibuktikan kebenarannya, bahwa apa benar dana itu bukan dana Bansos tapi dana hibah.
“Jika memang ada kesalahan Bareskrim harus minta maaf kepada Sylviana maupun ke publik agar tidak ada penyesatan perkara,” ujar Neta lewat siaran persnya, Senin (23/1/2017).
Jika benar ada kesalahan terjadi, kata Neta, sangat disayangkan. Hal ini menunjukkan penyidik Polri tidak cermat, tidak profesional dan terlalu terburu buru. Dengan adanya kesalahan ini, Polri harus menjelaskan, apakah pemeriksaan terhadap Sylviana berlanjut atau tidak.
“Dalam kasus ini Sylviana bisa saja menuntut dan memprapradilankan Polri. Sebab nama baiknya sudah dicemarkan dan terjadi kriminalisasi terhadap dirinya sebagai cawagub Jakarta dan Polri bisa dituntut agar minta maaf,” kata Neta.
Beta mencatat, dalam Permendagri No 32 Tahun 2011 antara dana Bansos dan dana hibah sangat berbeda.
Pertanggungjawabannya juga berbeda. Jika Bareskrim menyamakannya, maka itu adalah kesalahan fatal dan semakin menunjukkan Polri tidak profesional dalam menangani sebuah perkara. []