JAKARTA, WB – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dia tidak bisa memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI apabila nanti ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan sementara posisi Joko Widodo yang sedang cuti untuk keperluan Pilpres, 9 Juli mendatang.
Pasalnya, menurut Ahok yang berhak memutasi hanyalah Gubernur. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008 yang menyebutkan pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah lainnya dilarang melakukan mutasi pegawai.
“Kalau Pak Jokowi tidak mau mutasi bagaimana? Ya tidak ada mutasi. Kalau mau mutasi harus bilang Kemendagri. Lagian Pak Jokowi juga cuma dua bulan cutinya. Saya jadi Plt-nya juga dua bulan,” kata Ahok, Sabtu, (17/05/2014).
Sementara itu, Ahok mengaku tidak masalah jika tidak memiliki kewenangan untuk memutasi PNS, karena masih ada Plt Sekretaris Daerah (Sekda) yang bisa memutasi PNS Eselon III dan Eselon IV.
“Kalau yang tidak boleh pindahin PNS itu kan cuma Plt gubernur, kalau Plt sekda kan boleh untuk lantik PNS, dan pindahin PNS. Nah pindahin eselon III dan IV tanpa sepengetahuan gubernur Plt sekda, itu boleh,” ucap Ahok.
Terkait dengan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah satu tahun kosong, kata mantan Bupati Belitung ini, Jokowi sudah mengajukan tiga nama ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari tiga nama tersebut hanya tinggal menunggu satu nama saja yang dipilih langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Sekda kalau saya yang lantik boleh. Yang tidak boleh itu kalau Pak Jokowi sudah tulis nama calon sekda, ternyata saya ganti. Kalau yang sudah ditentukan Pak Jokowi ya tidak boleh diganti,” ujarnya.[]