WARTABUANA – Status bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan masih belum berubah dalam kasus suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan KPK tidak memperpanjang masa pencegahan bos properti itu ke mancanegara.
“Salah satu pertimbangan tim satuan tugas KPK tidak memperpanjang cekal karena tidak ada perubahan status yang bersangkutan,” kata Pekaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (3/10).
Masa pencegahan Aguan berakhir 1 Oktober 2016. Pengusaha asal Sumatera Selatan itu dilarang bepergian ke luar negeri sejak 1 April 2016, ketika KPK membongkar kasus suap raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Selain status tak berubah, KPK juga mempertimbangkan fakta-fakta persidangan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan bekas anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
“Itu juga menjadi pertimbangan tim satgas,” kata Yuyuk.
Pertimbangan diberikan setelah tim satgas melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Aguan. Dari sejumlah temuan, disimpulkan status Aguan tak berubah alias tetap sebagai saksi.
Hanya saja Aguan tetap akan dipanggil dan diperiksa lagi jika keterangannya masih dibutuhkan penyidik. “Kalau dia masih dibutuhkan keterangannya, penyidik bisa memanggil lagi,” paparnya.
Aguan sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Bahkan, ia juga sudah pernah bersaksi di persidangan dalam perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta.[]