JAKARTA, WB – Adanya unsur pemalsuan yang dilakukan oleh Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning terkait persoalan legalitas gelar doktor, diakui oleh Kasubdit Penyelarasan dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Ir.Dharnita Chandra M.Si benar adanya.
Menurut Dharnita, jika dilihat dari data surat yang dilampirkan telah terjadi pemalsuan tandatangan direktur Dikti Kemendikbud, Ilah Sailah untuk pengesahan izajah Doktor Samuel Haning dari Barkley University.
“Jadi berkasnya itu ketahuan palsu. Dan baru ketahuan saat melegalisir yang kedua kalinya. Kalau yang pertama memang kita akui ada human error dari kita,” ujar Dharnita memberikan klarifikasi di kantor Dikti, Senin (22/12/2014).
Dharnita menjelaskan, telah terjadi pemalsuan nama dan tandatangan dari surat penyelarasan tersebut. Pasalnya Dharnita memberikan legalisir surat penyelarasan yang pertama itu pada tanggal 19 Agustus 2014, dan untuk surat penyelarasan kedua yang diminta Semuel pada bulan Maret 2014, untuk yang keduakalinya tidak dia berikan, karena baru ketahuan kalau berkasnya bermasalah.
Menurut Dharnita bahwa SK Mendiknas No.9917/Kep.Dikti/IJLN/2014 tanggal 24 Maret 2014, tentang hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Semuel Haning untuk pengesahan penyetaraan gelar Doctor of Law dari Universitas of Barkley, merupakan SK yang dinyatakan batal oleh Dikti.
“Jadi memang ada pemalsuan tandatangan di surat penyelarasan tersebut. Dia buat pemalsuan tandatangan, ini jelas pencemaran nama baik,” kata Dharnita kembali.
Atas ditemukannya pemalsuan tandatangan tersebut, Dharnita sendiri sebetulnya sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Namun sayangnya sampai sekarang dirinya belum mendapatkan jawaban terhadap laporan tersebut.
“Sudah kita laporkan ke Polda Metro Jaya. Kita malah tidak dapat jawaban dari polisi. Saat ini saya akan konsultasikan dulu dengan tim hukum untuk tindakan serta langkah selanjutnya,” ujarnya.
Saat ini sendiri Samuel Haning masih menjabat sebagai rektor di Universitas PGRI NTT. Padahal sebagai rektor dia telah dicopot oleh Ditjen Dikti Kemendikbud RI, dalam surat klarifikasi bernomor 6720/E2.3/KL/2014 tanggal 5 September 2014 yang ditujukan kepada ketua YPLP PGRI NTT.
Yang menjadi permasalahan saat ini adalah Semuel telah mewisuda 1609 wisudawan di universitas tersebut, yang dimana keputusan yang dilakukan Semuel itu jelas-jelas telah melanggar aturan hukum, pasalnya Semuel sendiri sudah diberhentikan oleh Pengurus YPLP PT PGRI NTT sejak 8 Januari 2014.
“Kalau ijazah itu cuma satu kali dan enggak bisa dikeluarkan kembali, kalaupun ingin diganti nanti bentuknya hanya surat keterangan.
Karena yang bertandatangan ijazah adalah rektor dan dekan. Itu sesuai dengan peraturan menteri (permen),” tandas Dharnita.[]