JAKARTA, WB – Politisi senior PDIP, Pramono Anung menegaskan kalau konflik internal Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) sudah selesai.
Menurut Pramono, dengan adanya pertemuan yang telah dilakukan, Pramono meminta kepada semua anggota baik dari KMP dan KIH agar satu kata, dan tidak mengungkapkan keberatan pribadi ke publik. Penegasan yang diucapkan oleh Pramono itu tentunya terkait, Partai Hanura dan Nasdem yang menolak perdamaian dengan KMP dengan membagi jatah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) melalui perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR.
“Kemarin sore sudah ada pertemuan ketua umum, sekjen partai dan ketua fraksi dan seluruhnya menyepakati,” kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Rabu (12/11/2014).
Terkait upaya damai KIH-KMP itu, Politisi yang kerap disapa Pram itu menjelaskan, ada empat poin utama kesepakatan yang dipegang para ketua umum partai. Pertama, jumlah 21 kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan untuk KIH.
Kedua, Badan Legislasi menjadi pintu masuk revisi Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebab 21 kursi wakil ketua diperoleh KIH dengan menambah jumlah wakil ketua alat kelengkapan dewan menjadi 4 dari yang semula diatur hanya 3 dalam Tatib DPR dan UU MD3.
Ketiga, kesepakatan damai diteken sebelum reses pada 5 Desember. Keempat, ada beberapa pasal dalam UU MD3 yang dianggap KIH membahayakan sistem presidensial sehingga akan dibicarakan lebih lanjut dengan KMP. Namun Pram menolak membeberkan rincian pasal mana saja yang ia maksud.[]