JAKARTA, WB – Sikap Komisi II yang akhirnya menetapkan untuk membentuk pansus Pemilu, ditanggapi positif oleh pemerhati politik dari lembaga Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Namun begitu kata Ray, ada beberapa catatan terkait pembentukan pansus tersebut.
“Pertama, pansus ini disebut dengan istilah pansus pemilu. Dengan begitu, pansus ini jangan hanya menyasar carut marut pilpres, tetapi juga pelaksanaan pileg yang lalu,” ujar Ray, dalam pesan singkatnya, Selasa (2/9/2014).
Catatan kedua kata mantan aktivis ini adalah pansus ini hanya memiliki kewenangan sebatas evaluasi menyeluruh pelaksanaan pemilu dan pilpres 2014. Di luar itu, pansus jelas tidak memiliki kewenangan dan juga berarti lari dari tujuan awalnya.
“Misalnya menghendaki adanya penundaan pelantikan presiden terpilih atau menyebut hasil pilpres tidak sah, pansus tidak memiliki wewenang itu,” papar pria kelahiran Mandailing, Sumatera Utara itu.
Catatan ketiga, lanjut Ray adalah, terkait pengakuan keabsahan pemilu dan pilpres. Komisi II dengan tegas menyatakan menerima hasil pelaksanaan pilpres 2014 tetapi tetap dengan membutuhkan evaluasi.
“Dengan pertimbangan tersebut, LIMA Indonesia menyambut baik pembentukan Pansus ini. Upaya perbaikan kwalitas penyelenggaraan pemilu memang harus terus menerus dilakuka,” tandasnya.[]