WARTABUANA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2019, bisa menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jika membangkang atau keukeuh tak lapor, KPK mengingatkan ancaman tak bisa dilantik sebagai Anggota DPR.
“Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Gubernur,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/5/2019).
Ancaman tersebut mengacu pada Pasal 37 Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Meski baru diumumkan KPU pada 22 Mei, tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa Kabupaten/Kota sudah selesai dilakukan. Dengan demikian, sudah dapat diketahui calon anggota legislatif terpilih, terutama untuk DPRD kabupaten dan kota. Untuk caleg yang diprediksi terpilih diharapkan segera melaporkan hartanya.
Febri menjelaskan, sehubungan dengan berakhirnya masa pelaporan harta yakni tujuh hari setelah tanggal 22 Mei 2019 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, maka pelayanan pendaftaran LHKPN berakhir pada tanggal 29 Mei 2019. Setelah tanggal tersebut, KPK tidak akan melayani pelaporan LHKPN sampai dengan 9 Juni 2019.
“Karenanya, agar tidak menghambat proses pelantikan bagi calon terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih diimbau untuk segera melaporkan LHKPN dan melengkapi persyaratan yang ditentukan,” kata Febri.
Untuk memastikan proses pelaporan harta ini berjalan lancar, KPK sudah membuka pelayanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak saat ini.
Selain itu, KPK juga menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada hari Sabtu-Minggu yang dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti-Corruption Learning Center/ACLC) atau Gedung KPK lama Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. Bahkan, KPK akan membuka 20 loket atau meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00 15.30 WIB.[]