JAKARTA, WB – Partai Golkar kubu Agung Laksono merespons terkait proses gugatannya di Pengadilan Jakarta Pusat yang keputusannya ditolak oleh pengadilan.
“Bukan ditolak tapi tidak diterima karena belum melalui mekanisme partai politik,” ujar Sekjen Golkar versi Munas Jakarta, Zainudin Amali di kantor DPP Golkar, Slipi, Senin (2/2/2015).
Zainudin mengatakan, hakim tidak menolak gugatan tetapi memberikan putusan sela. Sementara itu pernyataan yang sama juga diutarakan oleh Ketua bidang Hukum DPP Golkar, Lawrence Siburian. Menurutnya, majelis hakim tidak menolak gugatan pihaknya, melainkan harus diserahkan kembali kepada meanisme partai.
“Putusan hakim tadi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan TPPG dinyatakan N.O atau dalam Bahasa Belanda itu Niet Onvankelijk (tidak dapat diterima). Itu artinya majelis menilai sebelum gugatan itu diajukan ke pengadilan yaitu selayaknya dibawa ke mekanisme partai yaitu di Mahkamah Partai,” ujar Lawrence.
Lawrence menambahkan, gugatan tersebut belum melalui proses di Mahkamah Partai sehingga hakim berpendapat agar dilalui terlebih dahulu proses tersebut. []