WARTABUANA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp4,4 juta pada 2021 mendatang. Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan upaya untuk menerapkan keadilan di Jakarta bagi kaum pekerja.
“Intinya Jakarta ingin adil,” tegas Anies di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Anies melanjutkan, pandemi Covid-19 memang mengguncang berbagai sektor di Jakarta. Namun di sisi lain penyakit menular ini juga berdampak pada pertumbuhan sejumlah sektor lainnya. Meski demikian, Anies tidak merincikan sektor apa yang mengalami pertumbuhan di tengah pandemi.
“Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari Pandemi tidak seragam. Ada yang penurunnya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat,” jelasnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menambahkan, perusahaan yang tidak menaikan UMP harus mengajukan permohonan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta.
Pengajuan itu disertakan laporan keuangan perusahaan selama setahun terakhir. “Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis,” demikian kata Anies.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu seperti, bidang farmasi, telekomunikasi dan jasa keuangan. Ketiga sektor ini dipastikan akan menyesuaikan UMP baru yang mulai diterapkan tahun depan. []