JAKARTA, WB – Karena membeli mobil dengan harga murah, Komika Arafah Rianti kena tipu. Meski sudah melunasi pembayaran, namun hingga kini belum menerima Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari pemiliknya bernama Kima Melati. Bahkan setelah ditelusuri BPKB telah digadaikan ke leasimg.
Merasa telah tertipu dan diperdaya, Runner up kompetisi stand up comedy di salah satu stasiun televisi swasta menguasakan penanganan kasusnya kepada pengacara Henry Indraguna.
Arafah mengungkapkan awalnya dirinya hendak membeli mobil, kemudian melihat situs jual beli OLX menemukan harga mobilnya second seharga Rp 138 juta bermerek Honda Mobilio tahun 2014.
Selanjutnya Arafah mendatangi rumah pemilik mobil tersebut, yakni Kima Melati di wilayah Cimanggis Kota Depok ditemani kakak kandungnya untuk melakukan pembelian dan melakukan negoisasi pembayaran, karena uang Cash Arafah hanya ada Rp38 juta, sebagian lagi masih di deposito.
“Terus Arafah kan ada mendepositokan, jadi megang uang cash Rp 38 juta. Karena kalau deposito itu nggak bisa diambil langsung kan. Maka itu Arafah buat perjanjian sama ibunya pemilik mobil bayar Rp 38 juta dulu, sisanya nanti nunggu deposito. Mobil dikasih, katanya ibu itu kalau sudah lunas dikasih BPKB,” ungkapnya.
Namun, lanjut Arafah setelah pembayaran lunas BPKB tidak diberikan juga dengan berbagai alasan. “Ya udah dibikin surat perjanjian sama dia. Setelah tiga hari, BPKB tetap nggak keluar juga sampai sekarang. Kalau nggak ada juga, pengen dikasih somasi, dan akan dilaporkan ke polisi,” paparnya kepada wartawan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Henry Indraguna selaku kuasa hukum Arafah mengatakan diduga, ada niat tidak baik, telah terjadi penipuan dan pengelapaan uang terhadap klien kami dalam transaksi pembelian mobil tersebut.
“Pembayaran pertama sudah dibayar klien kami Rp38 juta pada 20/3/2017 kepada Kima Melati, tiga hari kemudian transfer kedua Rp55 Juta, dan ketiga pada 17 April sebesar Rp45 juta. Jadi total yang sudah dibayarkan 138 juta rupiah untuk Mobilio tahun 2014,” jelas Henry.
Oleh karena itu, sambung Henry, pihaknya mengklarifikasi menelepon leasing terkait. Ternyata BPKB mobil tersebut belum ditebus pemiliknya.
“Saya hubungin Buana Finance, saya ceritain kronologis. Ternyata dia sudah nggak ada hubungan lagi dengan Kima ini. Kalau BPKB mau diambil, bayar lagi Rp 103 juta sedangkan kita sudah bayar Rp 38 juta. Nah, itu uangnya ke mana? Ternyata belum dibayar karena angkanya belum cocok. Pas kita minta kembali ke Kima, ternyata uangnya udah kepakai sama dia sebagian buat usaha,” ungkapnya.
Rencananya karena diduga ada niatan melakukan penipuan dan penggelapan uang yang digunakan untuk membuka usaha. Untuk itu Henry akan melaporkan Kima dengan dugaan penggelapan dan penipuan bila somasi yang dilakukan hari ini, tidak digubris. Setelah ditunggu hingga tadi malam (malam Kamis) untuk memberikan BPKB atau mengembalikan uang klien kami.
“Kami mengirimkan somasi pertama kepada ibu Kima untuk memberikan BPKB kepada klien kami selama 3×24 jam. Jika tidak di respon, kami akan berikan somasi kedua. Jika tidak diberikan lagi klien kami akan laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dan penipuan, dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Henry Indraguna. [igo]