JAKARTA, WB – Tarif Rp 50 juta bagi siapapun yang ingin semeja makan bersama dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan maju di Pilgub DKI 2017.
Ahok memang mengatakan akan mengenakan tarif khusus bagi siapa saja yang hendak bertemu bahkan makan bersama dirinya saat kampanye nanti. Di sisi lain KPUD DKI menilai hal itu wajar dan diperbolehkan.
“Enggak apa-apa, kalau ada warga yang mau,” kata Ketua KPUD DKI Sumarno, Senin (30/5/2016).
Untuk kampanye memang membutuhkan dana besar. Ahok mengatakan dirinya punya strategi khusus terkait dengan dana kampanye. Punya terobosan baru yang lebih berani.
Untuk di 2017 nanti, Ahok mengatakan, jika ada yang ingin bertemu dengannya saat kampanye nanti, diharuskan untuk membeli tiket, alias harus bayar. Dia akan mewajibkan orang maupun perusahaan untuk membayar jika ingin bertemu bahkan makan bersama dengan dirinya.
“Di 2017 saya melangkah lebih berani lagi nih. Kamu mau datang, ngumpul, beli tiket. Jadi sekarang selangkah lebih maju lagi. Mungkin nanti kalau mau kumpul-kumpul lagi, sumbangan. Seorang kan max sumbang Rp 50 juta. Jadi untuk kelas menengah kalau mau makan dengan saya untuk 1 kursi harus nyumbang Rp 50 juta. Yang kelas ke bawah, 1 meja mungkin Rp 500 ribu, tapi dia kumpulnya 10 orang,” kata Ahok saat ditemui di acara `Teman Ahok Fair` di Gudang Sarinah Ekosistem, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (29/5/2016).
Lebih lanjut Sumarno menjelaskan, di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam, bab yang mengatur tentang kampanye dijelaskan bahwa sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp 50 juta, sedangkan dari badan hukum swasta (perusahaan) paling banyak Rp 500 juta.
“Jadi enggak apa-apa. Sumbangan perorangan kan maksimal Rp 50 juta,” kata Sumarno. Selain itu, lanjut Sumarno, aturan itu juga dipertegas dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye.[]