JAKARTA, WB – Surat Edaran yang dikeluarkan oleh BPOM bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya telah membuat masyarakat resah.
Kondisi itu terpicu akibat muncul beberapa penafsiran yang juga menimbulkan pertanyaan tentang SKM. Karena itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan klarifikasinya untuk memberikan informasi yang tepat terkait SKM.
“Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi”, ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito seperti dikutip dari situs resmi BPOM, Rabu, (11/7/2018).
“SKM merupakan produk yang mengandung susu yang digunakan sebagai pelengkap sajian, bukan produk susu yang digunakan sebagai asupan pemenuhan nutrisi gizi terutama kepada bayi, apalagi pengganti ASI” tegas Penny.
Penny K. Lukito menegaskan bahwa aspek keamanan pangan adalah tanggung jawab kita semua, tanggung jawab produsen, masyarakat, dan juga pemerintah. “BPOM dalam hal ini selalu melakukan pengawasan produk sebelum beredar (pre-market) dan kemudian saat produk telah beredar (post-market), untuk memastikan bahwa produk yang beredar sesuai dengan standar yaitu aman, bermutu, dan bernutrisi” jelasnya.
Menurut Pennyh, dalam perjalanan pengawasan post-market yang dilakukan oleh BPOM, ditemukan adanya beberapa iklan dan label dengan persepsi yang salah disampaikan oleh produsen. BPOM kemudian melakukan revisi peraturan yang ada dengan lebih melengkapi, sehingga ada informasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Surat Edaran ini mengisi kekosongan regulasi yang sedang berproses yaitu rancangan Perka BPOM tentang label dan iklan,” ujarnya.
Berikut penjelasan BPOM RI:
Sehubungan dengan merebaknya informasi tentang “Susu Kental Manis” (SKM), maka BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. Subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.
- Karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain). Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.
- Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll).
- BPOM RI telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.
- Surat edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.
- Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI terhadap iklan SKM di tahun 2017 terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.
- Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang.
BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Jika masyarakat menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.[]