JAKARTA, WB – Anggota Komisi III dari Fraksi partai NasDem, Patrice Rio Capella menegaskan kalau eksekusi mati bagi gembong narkoba perlu didukung. Kata Rio, tidak ada hukuman lain bagi para pelaku gembong narkoba selain dieksekusi mati.
“Iya jelas didukung. Itu kan hanya untuk bandar-bandar besar. Saya pikir tidak ada hukuman lain selain eksekusi mati dan juga seumur hidup.Hukuman-hukuman itukan buat memberi efek jera Ini kan juga untuk efek jera,” ujar Rio di kompleks parlemen, Senin (19/1/2015).
Rio juga mendesak khususnya negara-negara asing yang dimana warganya terlibat dalam gembong narkoba untuk bisa menerima putusan UU di Indonesia. Hal itu dia utarakan terkait sikap Brazil dan Belanda yang dikabarkan telah memulangkan dua duta besarnya di Indonesia pasca eksekusi mati warga kedua negara tersebut.
“Kita hargai Brasil dan Belanda yang menarik Dubes mereka. Yang penting mereka hormati putusan yang sudah dilakukan,” kata Rio.
Lebih jauh politisi yang bermarkas dikomisi III ini menambahkan, seharusnya kedua negara tersebut (Brazil dan Belanda)
Dia pun menyindir sikap pemerintah Belanda dan Brasil yang justru dinilai terlambat memberikan bantuan, pasalnya protes menjelang eksekusi mati akan dilakukan.
“Apabila enggak mau hukuman mati dijatuhkan, seharusnya disampaikan dari jauh-jauh hari keberatannya mereka,” tandas Rio
Sementara itu ditempat terpisah, Menteri Luar negeri, Retno Lestari Priansari Marsudi memberikan penjelasan bahwa, soal isu Belanda dan Brasil yang dikabarkan telah menarik dubesnya masing-masing, merupakan hak dari masing-masing negara. Namun Retno menegaskan kalau dubes kedua negara itu bukan ditarik melainkan memanggil pulang.
Retno juga sudah mendapat pemberitahuan dari masing-masing Kedubes. Dan telah melakukan komunikasi ke negara lain terkait pelaksanaan eksekusi mati.
“Saya kira komunikasi kami dengan dunia luar sudah mulai kami lakukan dari sejak awal dalam artian Indonesia adalah negara yang bersahabat. Kami tidak pernah bertentangan dengan negara lain, dan ini masalahnya adalah law enforcement dari sebuah negara berdaulat untuk memerangi kejahatan serius seperti narkotika,” ujarnya.
Retno menambahkan bahwa eksekusi mati yang telah dijalankan pemerintah Indonesia tidak melanggar konvensi internasional.Dan eksekusi yang dilakukan merupakan hukum positif di Indonesia.
Kita melakukan penegakan hukum sesuai dengan hukum Indonesia,” pungkas Retno.[]