JAKARTA, WB – Pemerintah akan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) ke luar negeri pada akhir 2018.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai membuka forum diskusi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sosialisasi Undang-Undang HKI di Jakarta, Rabu (6/5/2015). “Memang kita ada rencana pada akhir 2018 untuk menghentikan TKI yang bekerja sebagai PLRT,” katanya.
Namun, menurut dia, pemerintah tidak akan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia bidang formal.
Ia mengatakan penghentian pengiriman PLRT ke luar negeri pada akhir 2018 diharapkan bersamaan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga tidak menambah jumlah pengangguran.
“Tapi nanti kira-kira 2-3 tahun, kalau ekonomi kita tumbuh kira-kira sekitar tujuh persen itu dihitung, sebab justru lapangan kerja sangat terbuka,” katanya.
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan bahwa pelanggaran aturan ketenagakerjaan di sejumlah negara tujuan tenaga kerja Indonesia dan menyatakan akan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke 21 negara.
Kementerian Tenaga Kerja menyatakan akan menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia di negara-negara Timur Tengah, yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania. []