JAKARTA , WB – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, seharusnya Bawaslu segera mengambil sikap dengan memberikan rekomendasi kepada KPU di daerah untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah yang menggunakan ijazah bermasalah alias palsu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak segera membuat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Hal ini terkait banyaknya calon kepala daerah yang diduga menggunakan ijazah bermasalah alias palsu. Diantaranya Cawagub Sumsel Mawardi Yahya dan Cabup Kabupaten Bogor no urut 3, Ade Ruhandi.
Ya harus segera diproses oleh Bawaslu tidak perlu menunggu proses pengadilan, karena akan lama. Jika prosesnya akuntabel dan memang terindikasi ijazahnya bermasalah bisa langsung didiskualifikasi dari pencalonan,” kata Margarito Kamis, kepada SINDOnews, Kamis (21/6/2018) menanggapi persoalan dugaan ijazah palsu Cawagub Sumsel Mawardi Yahya dan Cabup Kabupaten Bogor Ade Ruhandi.
Margarito juga menegaskan, untuk KPU di daerah jika tidak netral terkait adanya dugaan ijazah palsu atau ijazah yang bermasalah dapat segera dilaporkan ke DKPP agar bisa dijatuhi sanksi. []