JAKARTA, WB – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa Kabareskrim yang baru, Komjen Anang Iskandar harus menghentikan tindakan kriminalisasi para pegiat anti korupsi.
“Seperti kasus yang menjerat Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Novel Baswedan dan juga Denny Indrayana,” papar Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, Senin (7/9/2015).
Dia berargumen pihak berwenang bisa menghentikan kriminalisasi dengan melaksanakan gelar perkara khusus. Yakni kasus kasus yang ada ditelaah kembali oleh para pakar. Semisal nanti ada perkara yang penanganannya tak sesuai prosedur hukum yang formil, maka Bareskrim harus berani mengeluarkan SP3 untuk menghentikan kasus yang ada.
“Hukum mencegah kriminalisasi itu jelas. Ada dalam Inpres No 7 Tahun 2015 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. Dia menyebutkan detailnya ada di Poin 65 menjelaskan perlunya pencegahan kriminalisasi.[]