Jakarta -Sekretaris Jenderal Indonesia Cable TV Association (ICTA) Mulyadi Mursali dan Sekretaris GOTV Kabel, Candi Sinaga memprotes putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis kepada Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, dengan hukuman 2 tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta berdasarkan laporan karyawan PT MNC Sky Vision.
“Ini preseden buruk karena majelis hakim menerapkan Undang Undang ITE. Padahal penggunaan Undang Undang ITE untuk masalah penyiaran jelas tidak tepat,” tegas Mulyadi saat dihubungi.
Mulyadi juga mendorong Kementerian Kominfo melindungi eksistensi Lembaga Penyiaran Berlanggananan (LBP) dari upaya kriminalisasi pihak-pihak lain. “LPB harus dilindungi. Jangan sampai vonis PN Jakarta Barat menjadi yurisprudensi di kemudian hari,” ujarnya.
Senada dengan Mulyadi, Candi Sinaga selaku Sekretaris Jenderal GOTV Kabel menyatakan, “saya menghormati putusan hakim, meskipun adanya fakta-fakta persidangan, pendapat ahli, dan bukti-bukti otentik kasus itu yang diabaikan. Padahal pemerintah sudah membuat pernyataaan bahwa UU ITE tidak ada hubungannya dengan hak siar. Pernyataan Pemerintah tersebut resmi berkop surat cq Direktorat Jenderal APTIKA, Kemkominfo. Jadi saya melihatnya ini sebuah kecelakaan sistem peradilan kita, yang harus dimaklumi karena situasi darurat bencana,” pungkas Candi.
Sebelumnya, Ahli Hukum Komunikasi dan Teknologi Informasi Mustofa Haffas menyatakan, di dalam naskah akademik Rancangan Undang Undang (RUU) ITE jelas diterangkan bahwa jangkauan pengaturan RUU ITE adalah untuk mengatur tentang informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan bukti elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik (e-mail), tanda tangan elektronik, sistem elektronik dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perdagangan secara elektronik. “Bidang penyiaran tidak termasuk pada jangkauan UU ITE karena itu diatur secara spesifik di dalam UU Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya,” kata Mustofa
Pengajar Hukum Media Universitas Padjadjaran, Bandung, Dr. Sudjana, SH, M.Si juga menguatkan pendapat Mustofa Haffas, Sudjana menegaskan bahwa pembentukan UU ITE bukan untuk mengatur penyiaran. Menurutnya, soal penyiaran telah diatur di dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002. ” Lembaga penyiaran tak bisa dijerat dengan UU ITE, kecuali tayangan yang dipublish di internet, baru bisa dikenakan UU ITE,” kata Sudjana.
Sudjana menambahkan, “lembaga penyiaran yang telah mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari pemerintah dan telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sedang menjalankan ketentuan izin tidak dapat dipidanakan menggunakan UU ITE”, Ucapnya.
Berdasarkan data, PT Nadira Intermedia Nusantara merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit yang menyediakan dan menyalurkan siaran MNC Grup berdasarkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Gugatan RCTI terhadap PT Nadira Intermedia Nusantara dan PT Ninmedia Indonesia di PN Jakarta Pusat terkait dengan hak cipta telah dikalahkan PN Jakarta Pusat, PT Nadira Intermedia Nusantara dan PT NInmedia Indonesia dimenangkan berdasarkan Putusan Nomor 32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.