JAKARTA, WB – Dalam rangka memperingati HUT ke-72 Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly telah memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan. Namun dari jumlah tersebut, nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak termasuk.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyakaratan, Makmun, menjelaskan bahwa Ahok belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Beliau dikatakan belum memenuhi syarat dan dan ketentuan untuk mendapat remisi,” ujar Makmun, Kamis (17/8/2017).
Saat ditanyakan syarat apa saja yang belum dipenuhi oleh Ahok, Makmun tidak menjelaskannya secara rinci. Namun kata dia untuk mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik. Menurut Makmun, selama tiga bulan ditahan di Mako Brimob Ahok selalu berkelakuan baik.
Menurut data terbaru tanggal 14 Agustus 2017, tercatat jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang. Pada hari kemerdakaan ini Menkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan.
Dari jumlah 92.816 sebanyak 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas. Dengan rincian, sebanyak 309 orang mendapat remisi satu bulan dan bebas, sedangkan yang mendapat remisi dua bulan dan bebas sebanyak 360 orang.
Remisi tiga bulan dan bebas sebanyak 654, remisi empat bulan dan bebas sebanyak 615, remisi lima bulan dan bebas sebanyak 471, remisi enam bulan dan bebas sebanyak 35 orang.
Adapun, sebanyak 90.372 orang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Remisi satu bulan sebanyak 24.014, remisi dua bulan sebanyak 23.651, remisi tiga bulan sebanyak 25.459, remisi empat bulan sebanyak 10.644, remisi lima bulan sebanyak 5.466 remisi enam bulan sebanyak 1.138.[]