JAKARTA, WB – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bersifat umum, namun HTI merasa menjadi target pertama dari pemberlakuan peraturan itu.
“HTI melihat secara legal Perppu Ormas bersifat general, tapi kami sudah merasa, yang pertama dididik pastinya HTI,” tutur juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam diskusi mengenai Perppu Ormas di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Ismail menilai, sejauh ini dirinya masih mempertanyakan Perppu tersebut. Pasalnya ia melihat organisasinya tidak anarkis ataupun sampai melakukan gerakan separatis.
“Kami tidak menyolong duit rakyat, tidak anarkis, bukan gerakan separatis,” ujarnya.
HTI, menurut dia, bahkan pernah mendapat penghargaan dari kepolisian sebagai organisasi yang paling tertib saat menyampaikan pendapat di muka umum.
Ismail menekankan bahwa hingga saat ini HTI masih berbadan hukum dan menyayangkan langkah pemerintah mengirim radiogram ke para kepala daerah untuk mengawasi dan melarang kegiatan HTI.
“Organisasi yang masih sah dan berlaku seolah sudah dibubarkan. Kami di daerah itu dianggap tidak legal, inikan meresahkan, ” ujarnya. []