JAKARTA, WB – Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Grup Hartoyo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Kehadirannya sekaligus menepis tudingan dirinya buron.
Kepada sejumlah wartawan, Hartoyomenyatakan dirinya baru pertama kali mendapat panggilan dari KPK. Pemanggilan inipun menurut Hartoyo statusya hanya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait dugaan suap. “Loh, saya dipanggil baru ini kok. Saya tidak buron,” kata Hartoyo di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Hartoyo mengaku, sejak namanya dikait-kaitkan dalam kasus tersebut dan diberitakan banyak media denganpemberitaan yang tendesnius, dirinya sudah berniat akan kooperatif dengan penyidik KPK. “Saya tidak akan menghindar. Saya ada di Jakarta,” ujar Hartoyo.
Munculnya kata buron itu bisa saja karena salah penafsiran dari sejumlah wartawan atas himbauan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap tersebut.
Saat itu Laode tidak menyebutkan kata buron, dia hanya meminta Hartoyo segera menyerahkan diri. “Kepada Saudara Hartoyo, lebih baik secepatnya menyerahkan diri kepada KPK atau ke kantor polisi terdekat,” kata Laode hari Minggu (16/10/2016) lalu.
Hartoyo dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Kabupaten Kebumen untuk izin proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen berupa pengadaan buku, alat-alat peraga dan TIK senilai Rp4,8 miliar.
Laode mengatakan, Hartoyo belum dapat dijadikan tersangka dan masih berstatus sebagai saksi. KPK, kata dia, masih terus mendalami substansi kasus dugaan suap tersebut.
Rabu (19/10/2016) sore Pelaksana tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menggelar jumpa pers untuk menyampaikan update hasil kerja penyidik KPK dari beberapa kasus, termasuk kasus supa Kebumen.
Menutu Yuyuk, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kembumen, diantaranya di kantor Pemda Kebumen, kantor DPRD Kebumen, satu rumah milik Basikun dan satu rumah milik Hartoyo.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 9 pagi sampai 10 malam itu penyidik menyita beberapa dokumen dan uang sejumlah Rp 185 juta. “Jumlah uang sebanyak Rp 185 juta ini saya tidak mendapat detailnya didapat dari lokasi yang mana pada saat penggeledahan, tapi ada uang senilai itu,” papar Yuyuk.
Sementara itu, Arifin Harahap SH selaku kuasa hukum Hartoyo yang ikut mendampingi kliennya di KPK membantah uang hasil temuan KPK itu berasal dari rumah Hartoyo. Menurutnya, penyidik KPK hanya sebentar melakukan penggeledahan di rumah kliennya tanpa membawa barang bukti apapun.
“Saya sudah bicara dengan istri klien saya via telepon. Dia mengatakan rumahnya digeledah KPK dan penyidik tidak membawa apapun dari rumahnya,” jelas Arifin. []