JAKARTA, WB – Sidang kasus dugaan korupsi KTP-e dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4/2018) diagendakan pembcaan vonis hakim.
“Tuntutan jaksa tentulah harapan kita dipenuhi, namun putusan hakim harus menjadi pegangan dan dihargai,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (23/4/2018).
Namun begitu, lembaga antirasuah tetap menghormati apapun putusan hakim. Sebab, hakim pun memiliki pertimbangan meringankan maupun memberatkan dalam menjatuhkan putusan.
“Dalam hak, ada hal yang meringankan dan memberatkan. Hal tersebut yang utamanya adalah keikhlasan kita mengakui kelemahan kita di masa lalu untuk masa depan,” imbuh Saut.
Sebelumnya, Setnov dituntut jaksa penuntut umum pada KPK 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga diminta membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar 7,4 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikannya kepada KPK. Setnov harus membayar uang itu kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkrah.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Setnov selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Jaksa menilai, Setnov secara hukum dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP. Ia dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp2,3 triliun, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Dalam persidangan pun terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp5 miliar kepada KPK. Namun, ia bersikukuh uang itu tidak terkait dengan kongkalikong proyek KTP-El. []