JAKARTA, WB – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menjelaskan, pasca penetapan status tersangka kepada Komjen Budi Gunawan, maka
selayaknya presiden menarik pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Jadi presiden maupun DPR bisa menyerahkan proses selanjutnya kepada KPK. Kalau sudah jelas seseorang dalam keadaan tersangka, sangat mempengaruhi integritas,” kata Hamdan Hamdan di Gedung MK, Rabu (14/1/2015).
Selain mendesak agar menarik pencalonan Budi Gunawan, Hamdan juga tidak memahami langkah yang diambil oleh Komisi III DPR yang tetap melakukan fit and proper test terhadap Budi Gunawan.
“Integritas Budi sebagai pejabat sudah meragukan. Posisi pejabat negara butuh legitimasi dari publik.Kalau saya, legitimasi publik itu menjadi sangat penting apalagi posisi seperti Kapolri,” pungkas Hamdan. []