WARTABUANA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dalam sidang perdata terhadap sepuluh inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban memutuskan, cara dan tahapan penunjukan Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Tan Ming An sebagai ketua umum dan ketua penilik kelenteng masa bakti 2019-2022 melawan hukum.
Atas putusan itu, Heri Triwidodo SH selaku kuasa hukum Bambang Djoko Santoso, Ketua Peribadatan Konghucu di Kelenteng TITD Kwan Sing Bio, memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban.
Heri mengatakan, dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan, para tergugat Mardjojo melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar, tidak tunduk dan taat pada AD/ART kelenteng.
Para tergugat juga didakwa telah memprovokasi umat atau anggota untuk mengadakan pemilihan pengurus dan penilik kelenteng yang tidak sesuai, melanggar dan bertentangan dengan AD/ART kelenteng.
“Mereka juga membuat dan menandatangani surat undangan kepada umat atau anggota untuk menyelenggarakan pemilihan pengurus dan penilik dengan cara dan tahapan pelaksanaannya yang bertentangan dengan AD/ART,” ujar Heri kepada Wartawan, Minggu (2/8/2020).
Heri mengungkapkan, tergugat Tan Ming Ang berdasar keputusan pengurus kelenteng nomor 778/KSB.TLK/X/2017 tertanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani ketua umum kelenteng Gunawan Putra Wirawan (ketika itu, Red), selaku tergugat 1 dan tergugat 3 sekretaris Erni Muliana tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pengurus maupun penilik masa bakti 2017-2020.
Sebelumnya, Pada Kamis (30/7/2010) Pengadilan Negeri (PN) Tuban menyidangkan kasus gugatan perdata terhadap sepuluh inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2019-2022 pada 13 Oktober lalu.
Dalam amar putusan, pengadilan membatalkan hasil pemilihan kepemimpinan Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Tan Ming Ang sebagai ketua umum dan ketua penilik kelenteng masa bakti 2019-2022.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Donovan Akbar Kusumo, mengatakan setelah putusan disampaikan ke publik, penggugat dan tergugat memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi.
Menurut donovan , penggugat maupun tergugat berhak menyampaikan upaya hukum atas putusan tersebut hingga 13 Agustus. “Jika setelah 14 hari tidak ada tanggapan berarti kami anggap kedua pihak menerima putusan,” kata Donovan.[]