JAKARTA, WB – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait vonis yang diberikan kepada Politisi Demokrat, M Sanusi.
Hakim memvonis mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu hanya mengganjar 7 mengganjarara, denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan, serta sejumlah asetnya dirampas.
“KPK sudah koordinasi dengan tim penuntut. Ada sejumlah tuntutan yang KPK yakini benar, tetapi belum bisa diterima hakim, termasuk fakta-fakta soal aset terdakwa dan tuntutan hak politik,” terang Juru bicara KPK, Febri Diansyah, belum lama ini.
KPK kecewa karena hakim tidak mencabut hak politik Sanusi. Majelis yang diketuai Sumpeno menilai Sanusi terbukti bersalah menerima suap terkait dengan pembahasan raperda reklamasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Vonis Sanusi lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yakni hukuman kurungan 10 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan menjalani pidana penjara.
“Pencabutan hak politik sebenarnya bisa membuat efek jera sekaligus antisipasi pengulangan tindak pidana serupa ketika yang bersangkutan kembali menjadi penyelenggara negara,” kata Febri.
Tidak dicabutnya hak politik Sanusi, lanjut Febri, bisa memberikan legitimasi dan memperpanjang fenomena mantan narapidana korupsi kembali berupaya menduduki jabatan publik.
“Nanti ujung-ujungnya, masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.[]