GUNUNGSITOLI, WB – Karena mengedarkan narkoba jenis pil eksatsi , seorang oknum guru di Kabupaten Nias Barat, berinisial IFT (36) ditangkap Satuan Narkoba Polres Nias, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Nias, AKP Arius Zega menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi IFT yang berjualan narkoba menyambi jualan kerupuk, di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli.
“Pelaku merupakan guru PNS aktif di Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Diciduk saat berjualan kerupuk di depan BRI Gunungsitoli, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sembilan butir pil ekstasi,” jelas Arius.
Selain itu, menurut Arius, IFT kerap masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu menggunakan dan mengedarkan narkoba.
“Tersangka sudah kerap masuk penjara dengan kasus yang sama. Pertama di tangkap di Poltabes Medan di hukum selama delapan bulan, kedua di tangkap di Polda Sumut dihukum selama delapan bulan, kemudian yang ketiga di tangkap di Polsek Deli Tua Medan dengan kasus narkoba dan dihukum selama enam bulan penjara,” tuturnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Nias, keluarga korban sempat membuat keributan karena tidak terima anaknya ditangkap dan yakin anaknya sudah lama bertobat.
“Memang anak saya pernah dipenjara karena kasus sabu-sabu, tapi itu dulu dan anak saya telah bertobat dan saya yakin anak saya dijebak,” ucap Perlimin Boru Bangun Ibu pelaku.
Melihat aksi ibu dari pelaku IFT, personil Polres Nias langsung melerai ibu dan isteri pelaku dan memberi penjelasn sehingga kemarahan keluarga menjadi reda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IFT dijerat dengan pasal 114 dan 12 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara. []