JAKARTA, WB – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) siang ini memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar Abu Rizal Bakrie.
Sidang yang dipimpin Hakim Teguh Setya Bakti ini menyatakan mencabut surat keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan Agung Laksono. Dengan begitu, SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono dibatalkan sampai ada putusan selanjutnya yang memiliki hukum tetap (inkracht).
“Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, memerintahkan kepada tergugat (Menkum HAM) untuk mencabut gugatan intervensi, membatalkan SK Menkum HAM, membayar biaya perkara oleh tergugat dalam perkara ini,” ujar Teguh saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Setelah adanya putusan ini, Ketua umum Golkar kembali dipimpin Abu Rizal Bakrie dan Sekjen Golkar Idrus Marham. []