JAKARTA, WB – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam. Akhirnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pasangan suami istri itu ditahan di lokasi terpisah. Gatot ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta, sedangkan Evy akan mendekam di Rutan KPK.
Gatot dan Evi dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Seperti diketahui keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Mereka diduga bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Sementara penetapan tersangka pasangan suami istri tersebut didasari hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menetapkan sebanyak enam orang menjadi tersangka. []