JAKARTA, WB – Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo memastikan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti diperiksa selaku tersangka pada Minggu depan.
Dikatakan Johan, Gatot dan Evy diduga sebagai pihak yang menyogok tiga hakim dan panitera PTUN. Sementara sangkaannya serupa dengan pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis, dan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” jelas dia.
Seperti diketahui Gatot bersama Evi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, dua Hakim PTUN Medan, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, advokat dari Kaligis & associates, M Yagari Bhastara, dan terakhir OC Kaligis.
Namun, Evy Susanti membantah pemberian uang itu sama sekali tak terkait dengan dugaan suap hakim PTUN. Uang yang diberikannya kepada mantan ketua Mahkamah Partai Nasdem itu merupakan lawyer fee yang tak terkait dugaan suap yang terjadi. []