JAKARTA, WB – Pro dan kontra mulai bermunculan ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk menghapus keberadaan organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) sejak 1 September 2014.
Pencabutan wewenang Hansip dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014. Langkah yang diambil SBY untuk mencabut keberadaan “pasukan berseragam hijau” lantaran Satpol PP dianggap sudah cukup menggantikan peran Hansip.
Pencabutan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Dalam peraturan itu diputuskan bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Namun ternyata, keputusan SBY menghapus keberadaan Hansip yang sudah ada sejak dulu ini sangat disayangkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar. Apalagi menurutnya, tindakan yang diambil SBY dilakukan disaat akhir masa jabatannya.
“Sangat disesalkan, karena kemanfaatannya sebenarnya betul-betul dirasakan, dan mendadak tanpa melalui kajian dan partisipasi publik. Apalagi dilakukan di akhir masa jabatannya,” kata Agun saat dihubungi wartabuana.com, Kamis (18/09/2014).
Sebelumnya, kebijakan penghapusan keberadaan Hansip ini menurut SBY harus dilakukan lantaran peran dan tugas Hansip sudah ada yang menggantikan, yakni Satpol PP.
Namun Politisi Partai Golkar ini menganggap jika tugas Hansip dan Satpol PP sangatlah berbeda dilihat dari filosofis, sosiologis dan yuridis antara keduanya.
“Satpol PP adalah bagian dari aparatur pemerintahan yang bertugas menegakkan aturan aturan daerah. Sementara Hansip adalah personifikasi dari prinsip sistem pertahanan dan keamanan semesta,” tuturnya. []