JAKARTA, WB – Telah beredar surat dari Fraksi Partai Gerindra yang mengizinkan anggotanya untuk melakukan kunjungan ke luar negeri. Padahal, sebelumnya, partai yang dikomandani oleh Prabowo Subianto itu telah menerbitkan perintah larangan dan juga memperketat kunjungan ke luar negeri.
Surat tersebut bernomor A.521/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 tentang pemberitahuan izin ke luar negeri, ditandatangani oleh Ketua Fraksi Ahmad Muzani, dan Sekretaris Fraksi, Fary Djemy Francis, serta diterbitkan pada 15 September 2015.
Izin ke luar negeri itu terbit setelah pimpinan fraksi menggelar rapat pada 8 September 2015. Kemudian juga berdasarkan keputusan dari Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra.
Kunjungan ke luar negeri kembali menjadi kontroversi publik Tanah Air setelah Ketua DPR, Setya
Novanto, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan anggota DPR lainnya berkunjung ke Amerika Serikat. Saat itu, Novanto dan Fadli terlihat bertemu calon kandidat Presiden AS, Donald Trump, yang dianggap tidak pantas.
Wakil Ketua Umum partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan surat yang beredar itu. Meski begitu, dia menolak bila surat yang dikeluarkan fraksinya dikaitkan dengan kunjungan keluar negeri berhubungan dengan kunjungan delegasi pimpinan DPR yang berangkat ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
“Nggak ada apa apa. Kalau kita larang sama sekali nggak bisa juga. Misalnya kunjungan kerja pengawasan haji, kepentingan nasional. Misalnya juga kunjungan kerja ke Papua Nugini, mencari fakta soal penculikan,” ujar Sufmi.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan dengan adanya surat tersebut bukan berarti membebaskan Wakil Rakyat dari Gerindra bisa leluasa keluar negeri. Surat ini tetap membatasi perjalanan keluar negeri yang dianggap tidak penting.
“Kunjungan BURT, cari pengalaman ke parlemen negara lain. Itu kurang penting,” terang Sufmi.[]