JAKARTA,WB – Pertamina secara resmi memberlakukan kenaikan harga elpiji ukuran tabung 12 kilogram mulai hari ini. Dan putusan itu telah direstui oleh pemerintah untuk menaikkan harga elpiji non subsidi sebesar Rp1.500 per kilogram, atau Rp18 ribu per tabung. PT Pertamina sendiri dikabarkan akan menaikkan harga elpiji 12 kilogram secara bertahap hingga mencapai harga ekonomisnya pada dua tahun ke depan atau 2016.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya mengatakan, bahwa elpiji 12 kg bukan merupakan produk yang bersubsidi. Sehingga, kenaikan elpiji ini tidak bisa langsung untuk menyamai harga pasarnya.
” Kenikan bertahap, sesuai road map. Pada Januari 2016, diharapkan ada harga keekonomian,” ujar Hanung dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/9/2014)
Kenaikan harga berikutnya, menurut Hanung, dijadwalkan enam bulan sekali. Namun, besaran kenaikannya ini masih harus didiskusikan Pertamina bersama pemerintah.
“Sesuai road map, tanggal 1 Januari tahun depan, kami akan menaikkan kembali Rp1.500 per kilogram. Tetapi, karena Pertamina itu BUMN dan kenaikan harganya ini berdampak kepada pengguna elpiji masyarakat luas, kami akan menginfokan dan konsultasi dengan pemerintah,” papar Hanung.
“Pemerintah setuju usulan Pertamina menaikkan secara bertahap elpiji 12 kilogram non subsidi, karena ini menyangkut urusan korporasi, kapan dan berapa kenaikannya diserahkan ke Pertamina,” ujarnya.[]
Harga elpiji 12 kilogram di tingkat pengecer akan meningkat menjadi Rp21.000-Rp22.000 per tabung. Sebab ada biaya transportasi dan margin harga pengecer.
Dengan demikian, harga jual rata-rata elpiji biru akan mengalami kenaikan harga menjadi Rp7.569 per kilogram dari sebelumnya Rp6.069 per kilogram. Jika ditambah biaya angkutan, filling fee, margin agen, dan PPN, harga jualnya di tingkat agen kini menjadi Rp9.519 per kilogram, atau Rp114.300 per tabung.
Sebelumnya, harga di tingkat agen adalah Rp7.731 per kilogram atau Rp92.800 per tabung. “Kalau harga warung, lebih mahal Rp3-5 ribu dari harga agen,” tandas Hanung. []