JAKARTA, WB – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) akhirnya dilarang.
Dengan adanya larangan tersebut, artinya seluruh pengurus dan mantan pengurus dilarang untuk melakukan berbagai aktifitas.
“Keputusan bersama terkait Gafatar itu berdasarkan Nomor: 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor:223-865 Tahun 2016,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Adi Toegarisman, belum lama ini.
Menurutnya, keputusan bersama itu tentang perintah dan peringatan kepada mantan pengurus, mantan anggota, pengikut dan/atau simpatisan organisasi kemasyarakatan Gafatar atau dalam bentuk lainya untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menimpang dari pokok agama Islam.
“Ada lima point keputusan bersama yang dikeluarkan terkait Gafatar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, yang pertama itu memberi perintah dan peringatan kepada mantan pengurus, mantan anggota, pengikut dan/atau simpatisan Ormas Gafatar atau dalam bentuk lainnya dilarang dengan sengaja dimuka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum.
Kemudian, keputusan bersama memberi perintah dan peringatan kepada mantan pengurus, mantan anggota, pengikut dan/atau simpatisan Gafatar atau dalam bentuk lainnya untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam.
“Jika nanti poin pertama dan kedua itu tidak diindahkan, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya. Jadi bukan hanya perorangan yang disanksi, tapi badan hukum juga dengan ancaman 5 tahun.
Adi juga meminta masyarakat diminta untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum kepada Gafatar atau dalam bentuk lainnya.[]