JAKARTA, WB – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengkritik operasi penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, dasar penyadapan tersebut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan bukan undang-undang.
Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu silam menyatakan bahwa perlu ada undang-undang yang mengatur penyadapan.
Adapun aturan penyadapan kemudian diatur dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Karena itu penyadapan yang dilakukan KPK ilegal semuanya dan penyadapan ini tebang pilih. Karena SOP-nya kita enggak tahu,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Jumat (25/8/2017).
Begitu pula dengan sederet pejabat negara yang diciduk KPK. Fahri menyebut KPK menjebak karena menangkap para “mangsa” dengan mengintip, menyadap dan melakukan kerja intel.
Ia mencurigai penangkapan KPK kerap digunakan untuk kepentingan politik. Sebab dalam menjalankan kerjanya KPK menggunakan dasar SOP yang tidak terbuka ke publik.
“Jangan-jangan itu diorder, ditarget, jangan-jangan di bawah ini ada yang bermain menggunakan KPK untuk kepentingan politiknya,” ujar politisi yang dikeluarkan dari PKS ini.[]