JAKARTA, WB-Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap sikap yang dilakukan oleh partai pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) disebut bagian dari makar. Pasalnya KIH sudah tidak mengakui kepemimpinan DPR saat ini.
“Mereka ilegal, makar, dan bisa dibilang contempt of parliament,” ujar Fadli di Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Fadli mempertanyakan alasan, kenapa KIH menyatakan mosi tidak percaya dengan Pimpinan DPR saat ini. Padahal katanya, DPR sudah bekerja sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Untuk itu, Fadli menganggap anggota DPR tidak hak untuk menolak Pimpinan DPR.
Mengenai dugaan, KIH menolak mengakui Pimpinan DPR karena tidak mendapatkan jatah Ketua Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan. Menurutnya sikap itu terlalu berlebihan, dan tidak mencerminkan kedewasaan politik.
“Ini bentuk ketidakdewasaan politik, harusnya mereka move on. Sekarang kelihatan siapa yang haus jabatan. Tidak perlu ada mediasi, cukup mereka menyerahkan nama-nama anggotanya, masalah selesai,” terangnya.
Politisi Partai Gerindra itu, permintaan KIH untuk mendapat jatah 16 kursi Komisi dan AKD, dianggap tidak sesuai. Pasalnya, partai partai pendukung Jokowi tidak mau memberikan nama-nama calon pimpinan di tingkat komisi.
“Harusnya mereka serahkan nama, lobi tingkat komisi. Di situ keandalan mereka diuji, kalau tidak bisa lobi, namanya bukan politisi andal, kan simpel,” jelasnya. []