JAKARTA, WB – Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P/Tahun 2015 tentang Peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) Presiden Joko Widodo meresmikan pemberhentian dengan hormat sebagai anggota DPR dan anggota MPR masa jabatan tahun 2014-2019.
Pramono Anung Wibowo yang mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Timur VI, dan Tjahjo Kumolo yang mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Terhitung sejak saat pengucapan sumpah/janji, Presiden Jokowi juga meresmikan pengangkatan antar waktu sebagai anggota DPR dan sebagai anggota MPR sampai dengan berakhirnya masa jabatan tahun 2014-2019, masing-masing atas nama Eva Kusuma Sundari (mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Timur VI) dan Tuti N. Roosdiono (mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Tengah I).
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian diktum keempat Keppres tersebut.
Pramono Anung mengatakan dengan terbitnya Keppres tersebut maka terbantahkan anggapan bahwa pergantian dirinya sebagai anggota tidak diproses.
“Saya begitu, saya sebagai contohlah, begitu diangkat sebagai Seskab, pada hari yang sama tanggal 12 Agustus saya sudah mengirimkan surat kepada partai dan DPR,” pungkas Pramono. []