JAKARTA, WB – Empat pakar hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Keempat saksi ahli tersebut ialah guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, guru besar Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, guru besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda.
Keempat saksi ahli tersebut akan diperiksa satu per satu dengan didahului oleh Romli Atmasasmita, kemudian dilanjutkan Margarito Kamis, I Gede Panca Astawa, dan diakhiri dengan Chaerul Huda.
Keempat saksi tersebut akan menjelaskan perihal redaksional dalam pasal Undang-Undang KPK.
Sebelum pemeriksaan saksi, persidangan dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan bukti tertulis yang diajukan pihak pemohon pada persidangan, Selasa (10/2/2015).
Setelah pemeriksaan kelengkapan bukti tertulis, persidangan dilanjutkan dengan pemutaran cuplikan tayangan pemberitaan konfrensi pers penetapan tersangka Budi Gunawan di salah satu televisi swasta. []