MEDAN, WB – Eksepsi yang disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan ditolak oleh Majelis hakim. Artinya sidang perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar yang mendudukkan Ramadhan sebagai terdakwa terus berlanjut.
Majelis Hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang memutuskan menolak seluruh eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
“Untuk itu, kami meminta penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya,” kata Djaniko, dalam persidangan belum lama ini.
Majelis hakim menilai, eksepsi yang diajukan terdakwa Ramadhan dalam persidangan sebelumnya telah memasuki materi pokok persidangan. Dakwaan yang disusun JPU pun dinilai sudah lengkap karena sudah memuat unsur pidana yang didakwakan.
Mengenai gugatan perdata terkait perkara ini, Djaniko menyatakan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengikuti atau tidak mengikutinya. Namun, putusan perkara perdata itu dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan majelis hakim nantinya.
Di ujung putusan selanya, majelis hakim pun menyatakan persidangan dilanjutkan serta memerintahkan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya. “Sidang akan digelar dua kali seminggu,” ujar Djaniko.
Meski dalam putusan selanya majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa, namun mereka tidak memerintahkan penuntut umum untuk melakukan penahanan.
Seperti diketahui, Ramadhan Pohan dan mantan bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa telah melakukan penipuan dan menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Ramadhan dan Linda didakwa telah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP subs Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP.[]