JAKARTA, WB – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, Riefan Avrian.
Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor, mengabulkan permohonan Jaksa untuk melanjutkan proses hukum kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2013 lalu untuk dilanjutkan.
“Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan sidang,” ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, Kamis (23/10/2014).
Riefan sendiri, tidak mau menanggapi mengenai penolakan eksepsinya kepada awak media. Ia hanya mengatakan siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini, Riefan didakwa telah melakukan korupsi, Rp 5,392 miliar dalam pengadaan videotron di gedung Smesco Kementerian Koperasi, Jakarta.
Ia disebut telah menyalahgunakan wewenang dengan cara tidak melakukan kontrak kerja antara kementerian Koperasi dan PT Imaji Media.[]