JAKARTA, WB – Kuasa hukum kubu Prabowo – Hatta, Eggi Sudjana, mengklarifikasi pernyataan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik yang dituduh telah mengancam akan melakukan penculikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.
Menurut Eggi, Taufik tidak pernah menyatakan akan menculik Husni, yang ada kata Eggi, Taufik meminta kepada polisi untuk segera menangkap Husni. Oleh karenanya, Eggi bersama Taufik berencana melaporkan Husni ke Polisi dengan tuduhan memfitnah.
“Tuduhan KPU kepada Taufik, mau diculik. Padahal, menurut Taufik, tidak pernah ada menculik, yang ada polisi mohon segera menangkap. Kalau polisi tidak menangkap, mereka yang menangkap,” ujar Eggi di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Ia menjelaskan, Taufik meminta Husni untuk ditangkap, karena polisi sampai saat ini tidak pernah menindaklanjuti laporan tim hukum Prabowo-Hatta terkait kecurangan dan pelanggaran KPU dalam melaksanakan Pilpres 2014.
“Itu kan satu penekanan. Fungsi polisi harusnya jalan dong. Lihat ada yang jelek, ada yang salah, nggak ditangkap. Kita mau nangkap boleh enggak? Boleh dong. Masa maling enggak ditangkap juga,” jelasnya.
Eggi dan Taufik melaporkan Husni ke Bareskrim dengan tuduhan pelanggaran Pasal 311 KUHP tentang memfitnah. Ancaman pidana atas pelanggaran pasal tersebut adalah penjara paling lama empat tahun. []