JAKARTA, WB – Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mendasari izin Reklamasi lewat Pasal 4 Keppres 52/1995. Padahal secara tegas telah dibatalkan melalui Perpres 122/2012.
Hal tersebut disampaikan DR. Eggi Sudjana SH, MH, selaku Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) disela-sela Halal Bihalal ACTA di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2016). Eggi memaparkan, secara tegas pula, Pasal 16 Ayat 2 Perpres 122/2012 menyebutkan mengenai kewenangan Menteri untuk memberikan izin bukan lagi kewenangan Gubernur.
“DKI Jakarta masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Pasal 33 Perpres yang sama, menekankan bahwa aturan yang bertentangan dengan Perpres ini dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Eggi yang didampingi Krist Ibnu, SH, Ketua ACTA dan Jamaal Yamani, SH, selaku Sekjen ACTA.
Seperti diketahui, jelas Jamaal Yamani, SH, bahwa dalam persidangan sangat disayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak menggunakan Perpres 122/2012 Pasal 16 Ayat 2 dan Pasal 33, untuk mematahkan Ahok untuk melandasi izinnya dengan Pasal 4 Keppres 52/1995. Padahal Perpres 122/2012 telah menjadi pintu masuk adanya upaya melawan hukum dan membuka peluang kuat tindak pidana korupsi terjadi.
Oleh karenanya, ACTA mendesak KPK untuk mengejar informasi adanya retribusi tambahan yang dikeluarkan pengembang. Sebagaimana diatur Pasal 23A UUD 1945 bahwa Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.
“Dan jika retribusi tambahan tersebut benar, dipastikan telah terjadi pelanggaran hkum yang sangat fatal, lantaran retribusi tersebut belum memiliki payung hukum apa pun,” pungkas Jamaal, SH.[]